Panduan Ibadah Umroh
Umrah adalah suatu amalan yang mulia, di mana tata cara pelaksanaannya mesti dilakukan dengan benar dan sesuai tuntunan Islam. Setelah mandi dan memakai minyak wangi, orang yang akan umrah memakai pakaian ihram, yaitu sarung dan selendang bagi laki-laki. Sedangkan bagi wanita boleh memakai pakaian apa saja yang dikehendakinya, dengan catatan pakaian yang tidak menimbulkan fitnah, juga tidak memakai cadar dan kaos tangan. Namun, dia harus menutup wajahnya di depan laki-laki lain yang bukan mahramnya. Kemudian selain wanita yang sedang haid atau nifas harus melakukan shalat fardu, jika datang waktu shalat fardu. Jika tidak, maka ia melakukan shalat dua rakaat dengan niat shalat sunnah wudhu. Setelah selesai shalat, ihram bisa langsung dimulai. Membaca niat umrah dan melantunkan talbiyah, yang berbunyi: "labbaika umratan. Labbaikallahumma labbaik, labbaika la syarika laka labbaik. Innal hamda wan ni’mata laka wal mulku la syarika lak" (Ya Allah, aku memenuhi panggilan-Mu untuk melaksanakan umrah. Ya Allah, aku memenuhi panggilan-Mu. Aku memenuhi panggilan-Mu ya Allah, tiada sekutu bagi-Mu. Sesungguhnya pujian dan karunia hanya milik-Mu. Begitu juga kekuasaan itu, tiada sekutu bagi-Mu). Ini adalah talbiyah yang diajarkan Nabi. Dan terkadang beliau menambahkan: labbaika ilahal haq labbaik (Ya Allah, aku memenuhi panggilanMu, wahai Tuhan kebenaran).
Jika orang yang ihram khawatir terjadi sesuatu kepadanya sehingga ia tidak bisa menyelesaikan ritual ibadah umrahnya, seperti sakit atau yang lainnya, maka disunnahkan baginya menyertakan syarat ketika niat ihram, yaitu dengan mengatakan, “Jika terjadi sesuatu yang menghalangiku untuk menyelesaikan ibadah umrah, maka aku akan bertahallul di tempat aku mendapatkan halangan tersebut.” Maksudnya jika datang kepadaku suatu halangan, seperti sakit, terlambat, atau yang semisalnya, sehingga aku tidak bisa meneruskan ritual ibadah sampai selesai, maka aku akan bertahallul dari ihramku.” Sebab, Rasulullah menemui Dhiba’ah binti Az-Zubair, lalu berkata: “Barang kali kamu ingin melaksanakan ibadah haji?.” Dhiba’ah menjawab, “Demi Allah, aku sakit.” Rasul pun bersabda, “Berhajilah dengan mem-buat persyaratan, dan katakanlah, “Ya Allah. Aku akan bertahallul di tempat dimana aku mendapatkan halangan untuk melanjutkan ibadah umrahku itu”. Lalu beliau melanjutkan perkataannya, “Sesungguhnya, kamu boleh membuat pengecualian terhadap kewajiban yang dibebankan Tuhanmu.” (Muttafaq Alaih).
Sedangkan orang yang tidak merasa khawatir ditimpa halangan untuk meneruskan ibadah umrahnya, tidak boleh membuat persyaratan. Sebab, Rasulullah melakukan ihram tanpa membuat persyaratan, lalu beliau bersabda: “Agar kalian mengambil manasik-manasik (ritual haji dan umrah) dariku.”(HR. Muslim). Beliau tidak menyuruh setiap orang untuk membuat persyaratan dalam manasiknya. Beliau hanya menyuruh Dhiba’ah binti Az-Zubair, karena ia sakit dan khawatir tidak bisa meneruskan manasiknya.
Sebelum Mengenakan Pakaian Ihram
1- Memotong kuku, menipiskan kumis, mencukur bulu ketiak dan bulu kemaluan.
2- Disunnahkan untuk mandi.
3- Laki-laki hendaklah melepaskan pakaian yang membentuk lekuk tubuh dan mengenakan pakaian ihram.
4- Wanita hendaklah melepas penutup wajah dan tidak mengenakan sarung tangan.
5- Setelah mandi, laki-laki disunnahkan memakai wewangian di badannya saja.
6- Setelah melakukan itu semua, hendaklah berniat masuk dalam manasik dengan mengucapkan, “Labbaik allahumma ‘umrah” (Aku memenuhi panggilan-Mu -ya Allah- untuk menunaikan ibadah umrah).
Jika sudah mengucapkan seperti itu, maka sudah disebut berihram sehingga tidak boleh melakukan larangan-larangan ihram. Jika niat tersebut dijadikan setelah shalat wajib, maka itu lebih baik. Jika tidak bertepatan dengan waktu shalat wajib, maka dilakukan shalat sunnah dua raka’at dengan niatan shalat sunnah wudhu. Sedangkan shalat sunnah ihram seperti yang dilakukan oleh sebagian jama’ah umrah tidaklah ada tuntunannya.
Mengenal Miqot Makaniyah
Miqot makaniyah yaitu tempat mulai berihram bagi yang punya niatan haji atau umroh. Ada lima tempat miqot:
1- Dzulhulaifah (Bir ‘Ali), miqot penduduk Madinah
2- Al Juhfah, miqot penduduk Syam,
3- Qornul Manazil (As Sailul Kabiir), miqot penduduk Najed (Riyadh sekitarnya),
4- Yalamlam (As Sa’diyah), miqot penduduk Yaman,
5- Dzatu ‘Irq (Adh Dhoribah), miqot penduduk Irak.
Itulah miqot bagi penduduk daerah tersebut dan yang melewati miqot itu. Wajib bagi setiap yang ingin melaksanakan haji atau umrah ketika ia melewati miqot tersebut, hendaklah berniat ihram. Jika ada yang melewati miqot tanpa beihram -dengan sengaja-, wajib kembali dan berihram dari tempat tersebut lagi. Jika tidak, maka baginya damm dengan menyembelih satu ekor kambing dan disalurkan pada orang-orang miskin di Makkah.
Larangan Ihram
1- Mencukur rambut dari seluruh badan (seperti rambut kepala, bulu ketiak, bulu kemaluan, kumis dan jenggot).
2- Menggunting kuku.
3- Menutup kepala dan menutup wajah bagi perempuan kecuali jika lewat laki-laki yang bukan mahrom di hadapannya.
4- Mengenakan pakaian yang membentuk lekuk tubuh seperti baju, celana dan sepatu.
5- Menggunakan wewangian.
6- Memburu hewan darat yang halal dimakan.
7- Melakukan khitbah dan akad nikah.
8- Jima’ (hubungan intim).
9- Mencumbu istri di selain kemaluan.
Yang Masih Dibolehkan Saat Ihram
1- Mengenakan: Jam tangan, headset, cincin, sendal, kacamata, ikat pinggang, tas pinggang, payung, perban
2- Merubah posisi pakaian ihram
3- Mencuci pakaian ihram
4- Mandi, membersihkan kepala dan badan
5- Rambut rontok tanpa disengaja
Talbiyah
Waktu mulai talbiyah adalah ketika ihram hingga saat memulai thawaf.
Bacaan talbiyah:
لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ لَبَّيْكَ.لَبَّيْكَ لَا شَرِيْكَ لَكَ لَبَّيْكَ.إِنَّ الحَمْدَ وَالنِّعْمَةَ لَكَ وَالمُلْكُ.لاَ شَرِيْكَ لَكَ
“Labbaik Allahumma labbaik. Labbaik laa syariika laka labbaik. Innalhamda wan ni’mata, laka wal mulk, laa syariika lak”. (Aku menjawab panggilan-Mu ya Allah, aku menjawab panggilan-Mu, aku menjawab panggilan-Mu, tiada sekutu bagi-Mu, aku menjawab panggilan-Mu. Sesungguhnya segala pujian, kenikmatan dan kekuasaan hanya milik-Mu, tiada sekutu bagi-Mu). Ketika bertalbiyah, laki-laki disunnahkan mengeraskan suara.
Sampai di Makkah
Jika yang berumrah sudah sampai di Makkah Al Mukarramah disunnahkan baginya untuk mandi ketika sampai, lalu ia pergi ke Masjidil Haram untuk menunaikan manasik umrah. Jika tidak mandi, tidaklah masalah.
Ketika akan memasuki Masjidil Haram, hendaklah membaca do’a masuk masjid,
اللَّهُمَّ افْتَحْ لِى أَبْوَابَ رَحْمَتِكَ
“Allahummaf-tahlii abwaaba rohmatik” (Ya Allah, bukakanlah untukku pintu-pintu rahmat-Mu).
Thawaf Umrah
Kemudian orang yang berumrah menuju Ka’bah untuk melaksanakan thawaf di sekelilingnya. Hendaknya laki-laki melakukan idhtiba’ yaitu dengan membuka pundak kanan dan menjadikan ujung kanan di bawah ketiak, lalu menjadikan ujung yang satu sisi di pundak kiri.
Setelah itu dilakukan thawaf sebanyak tujuh kali putaran dimulai dari Hajar Aswad. Jika mampu dan tidak desak-desakan, seseorang yang berthawaf menuju ke Hajar Aswad, lalu menghadapnya sambil membaca “Allahu akbar” atau “Bismillah Allahu akbar” lalu mengusapnya dengan tangan kanan dan menciumnya. Jika tidak memungkinkan untuk menciumnya, maka cukup dengan mengusapnya, lalu mencium tangan yang mengusap hajar Aswad. Jika tidak memungkinkan untuk mengusapnya, maka cukup dengan memberi isyarat kepadanya dengan tangan, namun tidak mencium tangan yang memberi isyarat. Ini dilakukan pada setiap putaran thawaf.
Ketika mengililingi Ka’bah, hendaklah tidak desak-desakan dan tidak menyakiti yang lain dengan saling dorong-dorongan, juga tidak perlu berdzikir dengan mengeraskan suara.
Jika sampai pada rukun Yamani, bila mampu, hendaklah mengusapnya dengan tangannya. Tidak perlu mencium dan tidak perlu mengusap-ngusapnya seperti kelakuan orang awam. Seperti itu menyelisihi tuntunan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Jika tidak mampu mengusapnya, maka hanya melewatinya saja tanpa memberi isyarat, tanpa pula bertakbir.
Disunnahkan antara Rukun Yamani dan Hajar Aswad untuk membaca do’a,
رَبَّنَا آتِنَا فِى الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِى الآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ
Robbanaa aatina fid dunya hasanah wa fil aakhirooti hasanah, wa qinaa ‘adzaban naar (Ya Rabb kami, anugerahkanlah kepada kami kebaikan di dunia dan di akhirat, serta selamatkanlah kami dari adzab neraka).
Disunnahkan melakukan roml. Roml yaitu berjalan cepat dengan memperpendek langkah, sehingga pundak dalam keadaan bergetar dan tidak sampai melompat. Roml ini dilakukan ketika thowaf pada tiga putaran pertama. Sedangkan sisanya berjalan seperti biasa.
Thawaf tadi disempurnakan hingga tujuh kali putaran dimulai dari Hajar Aswad dan berakhir pada Hajar Aswad.
Kesalahan Saat Thawaf
1- Melakukan sebagian thawaf di dalam Hijr Ismail karena berkeyakinan sahnya berthawaf di dalam Ka’bah. Padahal Hijr adalah bagian dari Ka’bah sehingga kita harus melakukan thawaf di luarnya.
2- Mengusap seluruh pojok Ka’bah, kadang ada pula yang mengusap dinding dan penutup Ka’bah, begitu pula dengan pintu Ka’bah dan Maqom Ibrahim. Semua ini tidak boleh karena tidak ada tuntunan dan tidak pernah dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
3- Saling desak-desakan antara laki-laki dan perempuan saat melalukan thawaf, terutama di Hajar Aswad dan Maqom Ibrahim.
Setelah Melakukan Thawaf Umrah
1- Menutup pundak kanan yang sebelumnya terbuka karena melakukan shalat sunnah idhtiba’ saat thawaf. Setelah itu pundak kembali tertutup.
2- Mengerjakan shalat dua raka’at di belakang Maqom Ibrahim jika mudah. Namun jika menyulitkan, maka shalatlah di tempat mana saja selama di Masjidil Haram. Shalat ini termasuk shalat sunnah muakkad (yang amat ditekankan).
3- Pada saat mengerjakan shalat sunnah tersebut, raka’at pertema setelah membaca Al Fatihah membaca surat Al Kafirun. Sedangkan pada raka’at kedua setelah membaca Al Fatihah membaca surat Al Ikhlas. Jika membaca surat lainnya, masih dibolehkan.
Setelah mengerjakan thawaf tersebut, lalu menuju bukit Shafa untuk melaksanakan sa’i.
Minum Air Zam-zam
Sebelum Sai disunahkan minum air Zam-Zam sambil menghadap Kabah. Ketika minum, bernafas 3 kali kemudian sisa air minum diusapkan ke kepala, muka dan dada.
Sai
Sebelum ke shafa letakan kembali pakain dengan cara idhthiba’ (bagi laki-laki) dan ketika mendekat shafa bacalah:
Innash-shofâ wal marwata min sya’â-irillâhi, Abda-u bimâ bada Allâh bihi
“Sesungguhanya Shafa dan Marwah sebagian dari syiar Allah. Aku mulai dengan apa yang dimulai Allah.”
Ketika sampai di Shafa menghadap Kabah dengan mengangkat kedua tangan sambil membaca:
Allahu Akbar 3 x
Lâ ilâha illallahu wahdahu lâ syarîka lahu, lahul mulku walahul hamdu yuhyî wa yumîtu wa huwa ‘alâ kulli syai-in qadîir, Lâ ilâhi illallahu wahdahu, anjaza wa’dahu wa nasharo ’abdahu wahazamal ahzâba wahdahu
“Tidak ada Tuhan selain Allah tidak ada sekutu bagiNya, milik-Nya semua kerajaan dan pujian. Ia yang menghidupkan dan yang mematikan, Ia Maha Berkuasa atas segala sesuatu. Tidak ada Tuhan selain Allah, ditepati janji-Nya, dibela hambaNya dan dikalahkan semua musuh olehNya.”
Bacalah doa ini 3 x kemudian mulai berjalan untuk Sai.
Bagi laki-laki ketika berada diantara dua lampu hijau berjalan cepat (raml) sambil membaca:
Rabbighfir warham wa tajâwaz ‘amma ta’lam innaka antal a’azul akrom, Allâhumma âtina fiddunyâ hasanah wa fil âkhiroti hasanah wa qinâ adzabannâr
“Ya Allah ampuni aku, hapuskan segala dosa yang Engkau ketahui, (karena) sesungguhnya Engkau Maha Mulia dan Maha Besar. Ya Allah berilah aku kebaikan dunia akhirat dan selamatkan aku dari api neraka.”
Selesai Raml berjalan biasa lagi hingga di Marwah. Ketika sampai di Mawah menghadap kiblat sambil bertakbir dan berdoa seperti di permulaan Sai. Kemudian mulai berjalan kearah Shafa dan be-raml ketika melewati dua lampu hijau.
Sai dilakukan tujuh putaran, antara Shafa dan Marwah dihitung satu putaran dan begitu pula sebaliknya dan sai akan berakhir di Marwah.
Tahallul
Selesai Sai kemudian Tahallul dengan menggunting atau mencukur rambut sedangkan bagi wanita hanya mengunting beberapa helai rambut sepanjang ruas jari saja. Ketika mencukur rambut mulailah mencukurnya pada bagian sebelah kanan kepala dan berdoa:
Allâhummaghfir lil muhalliqîna wa lil muqoshirîn
“Ya Allah, ampunilah orang yang bercukur dan yang bergunting.”
Mengunting atau memotong rambut boleh dilakukan oleh siapa saja, anak kecil ke orang tua atau sebaliknya, istri kepada suaminya atau sebaliknya. Hendaknya wanita dipotong oleh muhrimnya. Anda menjadi halal kembali dan selesailah umrah anda.